1)
Tenaga pelaksana keperawatan di Rumah Sakit,
Puskesmas dan Balai Perawatan Kesehatan, dll.
2)
Tenaga pelaksana bidang Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) di perusahaan dan pabrik-pabrik
3) Wirausaha pelayanan
kesehatan (balai perawatan, pusat kebugaran dan kecantikan, home care, dll)
Selain itu, siswa SMK dari program keahlian Keperawatan juga bisa melanjutkan ke perguruan tinggi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar